Travel Tips
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Search
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Kupang, 5 Mei 2023 - Aston Hotel
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.
Pada hari ini Jumat Tanggal 5 Mei 2023 bertempat di Kupang, telah diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (MUSRENBANG RKPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 yang dihadiri oleh pemangku kepentingan sebagaimana tercantum dalam daftar hadir peserta pada lampiran I berita acara ini.
Setelah memperhatikan, mendengar, dan mempertimbangkan :
1. Hasil – hasil pembahasan sebelum Musrenbang ini dilaksanakan, mulai dari E-rakortekbang Provinsi NTT pada tanggal 17-18 April 2023, Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2024 dan Forum Lintas PD tanggal 27-28 April 2023 sampai dengan pelaksanaan Pra Musrenbang RKPD Provinsi NTT pada tanggal 2-3 Mei 2023;
2. Sambutan dan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
3. Sambutan dan arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala BAPPENAS Cq. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia;
4. Ringkasan Pokok – pokok Pikiran DPRD Provinsi NTT;
5. Usul saran pemangku kepentingan pembangunan lainnya yang diwakili oleh Suara Perempuan, Anak, Kaum Diffabel dan Pengusaha Muda Kaum Milenial;
6. Sambutan dan arahan Gubernur Nusa Tenggara Timur.
MENYEPAKATI :
KESATU
|
: |
Sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan yang disertai indikator, target kinerja dan kebutuhan pendanaan dalam rancangan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II berita acara ini; |
KEDUA
|
: |
Total seluruh usulan yang diajukan Kabupaten/Kota sebanyak 69 usulan, disetujui sebanyak 16 usulan, dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan sebanyak 20 usulan, ditolak sebanyak 29 usulan, dan tidak dibahas sebanyak 4 usulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Berita Acara ini; |
KETIGA |
: |
Dalam rangka pencegahan dan penanganan Kemiskinan, Kemiskinan Ekstrim, Stunting, Kematian Ibu dan Anak, Kematian Bayi Baru Lahir, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Pembangunan Rendah Karbon sebagai bentuk adaptasi mitigasi bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu memberikan perhatian serius melalui peningkatan kolaborasi multi pihak, sehingga capaian-capaian target pembangunan yang telah ditetapkan dapat terealisasi. |
KEEMPAT |
: |
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT perlu mengembangkan skema pendanaan kolaboratif dan komprehensif dengan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender, Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Kemantapan Jalan Kabupaten/kota, Provinsi dan Nasional dan Keterlayanan Irigasi, pengurangan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrim serta pengangguran terbuka sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
|
KELIMA |
: |
Rumusan yang tercantum dalam lampiran berita acara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil kesepakatan Musrenbang RKPD Tahun 2023 Untuk Perencanaan Tahun 2024, dan dijadikan bahan penyusunan rancangan akhir RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024. |
Sumber Data : Bappelitbangda Provinsi NTT